"Tentu komisi X menyesalkan, ya semua punya kedudukan sama di depan hukum. Jadi, komisi X mendorong semua mengikuti proses hukum," kata Hetifah kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam setiap Raker, Komisi X DPR meminta Kemenpora selalui berhati-hati, dalam melaksanakan kegiatan lainnya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga," ucapnya.
Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Kemenpora dengan KONI sebelum proposal diajukan. Diduga ada pengalokasian fee sebesar 19,13% dari total dana hibah Rp 17,9 miliar yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Imam juga diduga telah menerima suap sebanyak Rp 26,5 miliar. Penerimaan suap ini diduga KPK digunakan untuk kepentingan pribadi Imam yang diterima melalui Ulum selaku asisten pribadinya.
Halaman 2 dari 2