"Ini sama dengan waktu ada yang memaksa mengeluarkan Perppu tentang pemilu. Akhirnya menyesal juga. Sebenarnya pintu yang tersedia ada, yaitu MK," kata Fahri kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Menurut dia, saat ini publik telah salah menilai kinerja KPK. Fahri mengatakan saat ini KPK melakukan pembusukkan sistem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang-orang salah baca terhadap apa yang terjadi antara KPK dan sistem. KPK tidak menyehatkan sistem, KPK melakukan pembusukan terhadap sistem," ujarnya.
"Sementara UU 30/2002 menugaskan KPK menyehatkan sistem, bukan membusukkannya. Saya kira itu dirasakan oleh semua pejabat, termasuk presiden," imbuh Fahri.
Diberitakan, Presiden Jokowi ditantang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjawab aspirasi publik yang menolak revisi UU KPK. Peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda, mengatakan revisi UU KPK tak hanya melemahkan lembaga antirasuah itu, tapi meruntuhkan marwah Indonesia sebagai negara hukum.
"RUU ini sudah disahkan, maka apa yang harus dilakukan? Kalau misalnya kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah membuat Perppu, jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau melihat dan merasakan empati yang ada di publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu juga, meskipun kemungkinannya sangat kecil," kata Violla dalam diskusi di Sekretariat Kode Inisiatif, Jalan Tebet Timur Dalam VII, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Abuse Of Power Jadi Alasan Revisi UU KPK, Pusako: Pistol Aja Tak Punya:
(tsa/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini