Jokowi Ditantang Terbitkan Perppu untuk Jawab Penolakan RUU KPK

Jokowi Ditantang Terbitkan Perppu untuk Jawab Penolakan RUU KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 15:54 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Jakarta - Revisi Undang-undang KPK sudah disahkan lewat paripurna yang dilakukan DPR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini ditantang mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menjawab aspirasi publik yang menolak revisi UU KPK.

"RUU ini sudah disahkan, maka apa yang harus dilakukan? Kalau misalnya kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah membuat Perppu, jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau melihat dan merasakan empati yang ada di publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu juga, meskipun kemungkinannya sangat kecil," kata peneliti Kode Inisiatif, Violla Reininda dalam diskusi di Sekretariat Kode Inisiatif, Jalan Tebet Timur Dalam VII, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).


Violla mengatakan, revisi UU KPK ini tak hanya melemahkan KPK. Revisi ini juga dinilai meruntuhkan marwah Indonesia sebagai negara hukum. Perubahan dalam revisi ini dianggap membuka ruang memperlemah pemberantasan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada pokoknya ketika dihadapkan dengan konstitusi, RUU KPK ini benar-benar dapat meruntuhkan marwah negara hukum, bagaimana negara hukum bisa berfungsi dengan baik kalau misalnya pemerintah dan DPR secara legal membuka ruang untuk memperlemah strategi pemberantasan korupsi," ucapnya.


Diskusi di Kode Inisiatif membahas revisi UU KPKDiskusi di Kode Inisiatif membahas revisi UU KPK (Foto: Ahmad Bil Wahid/detikcom)



Dia menerangkan, KPK sejatinya terlepas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Hal itu sudah ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau DPR ini mau lebih berhati-hati dan lebih cermat membaca putusan MK, sebetulnya MK ini sudah menyinggung banyak sekali pakar internasional yang menyatakan KPK cabang kekuasaan keempat yang terlepas dari legislatif juga eksekutif, meskipun dia menjalankan fungsi eksekutif," ucap Violla.


"Semestinya DPR bisa mengkritisi hal itu, tapi kemudian ini diambil jadi materi dalam RUU supaya bisa mempersempit ruang gerak KPK itu sendiri," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads