Menpora Tersangka KPK, Istana: Bukti Presiden Tak Intervensi KPK

Menpora Tersangka KPK, Istana: Bukti Presiden Tak Intervensi KPK

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 18:35 WIB
Foto: Presiden Jokowi. (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta - Menpora Imam Nahrawi menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan suap hibah KONI. Pihak Istana Kepresidenan menilai penetapan Menpora sebagai tersangka adalah bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi kerja KPK.

"Artinya, ya pertama ini sebagai bukti bahwa pemerintah atau Bapak Presiden tidak mengintervensi kerja-kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, itu satu," ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ngabalin juga memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan tersangka Imam Nahrawi oleh KPK hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tidak ada satu orang pun yang bisa melalukan intervensi sehingga ya publik memberikan kepercayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas perintah undang-undang, tinggal nanti kita lihat kayak apa prosesnya kan," ucap dia.

Sebelumnya, Ngabalin mengatakan secara otomatis Imam mundur dari posisinya sebagai Menpora. Begitu menjadi tersangka, menteri harus mundur dari jabatannya.

"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin.

"Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin tak memberi penjelasan rinci. Ia mengatakan reshuffle kabinet hak prerogatif Jokowi sebagai presiden.

"Kalau itu (reshufle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," jelas Ngabalin.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers memaparkan penerimaan duit Menpora. Menpora melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, menerima uang Rp 14,7 miliar terkait. Imam juga diduga meminta Rp 11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar," ujar Alexander.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.
Halaman 2 dari 2
(nvl/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads