"Sebelumnya, proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR (Imam Nahrawi), Menpora, sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Pemanggilan itu dilakukan pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus. Namun Imam absen pada tiga panggilan tersebut.
Padahal, dalam pemanggilan tersebut, Imam semestinya bisa memberi klarifikasi kepada penyelidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Imam setidaknya sempat dua kali datang ke PN Tipikor Jakarta untuk memenuhi panggilan buat bersaksi dalam pengadilan. Tercatat, Imam datang sebagai saksi pada Senin (29/4) dan Kamis (4/7).
Pada Senin (29/4), Imam bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy.
Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)," ujar Alexander.
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini