Persetujuan penghapusan pasal itu dihasilkan dalam forum lobi antara Komisi III DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang dihadiri langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop, perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam rapat kerja dengan Menkum HAM di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis, yang memimpin rapat kerja Komisi III dengan Kemenkum HAM, mengungkapkan ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan. Dia menyatakan fraksi-fraksi tersebut meminta agar usulan itu masuk indeks sebagai usulan pemerintah.
"Dan di dalam forum lobi dengan catatan dari dua fraksi, pertama dari PPP dan Fraksi Demokrat dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP, sehingga bisa disepakati catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota," papar Azis.
Catatan PPP dan Demokrat juga disetujui oleh fraksi lainnya dan pemerintah. Dalam rapat, Azis kemudian kembali menanyakan kepada semua anggota yang hadir apakah penghapusan Pasal 418 bisa disepakati.
"Bisa kita sepakati?" tanya politikus Golkar itu dalam rapat yang dijawab 'bisa' oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini