DPR Setuju Pasal Bui 'ke Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

RUU KUHP

DPR Setuju Pasal Bui 'ke Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:45 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly rapat bersama Komisi III DPR. (Moch Zhacky/detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui usulan pemerintah yang meminta Pasal 418 dalam Rancangan UU (RUU) KUHP dihapus. Pasal yang didrop itu soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban.

Persetujuan penghapusan pasal itu dihasilkan dalam forum lobi antara Komisi III DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang dihadiri langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Jadi Pasal 418 untuk dilakukan drop, perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam rapat kerja dengan Menkum HAM di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Azis, yang memimpin rapat kerja Komisi III dengan Kemenkum HAM, mengungkapkan ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan. Dia menyatakan fraksi-fraksi tersebut meminta agar usulan itu masuk indeks sebagai usulan pemerintah.

"Dan di dalam forum lobi dengan catatan dari dua fraksi, pertama dari PPP dan Fraksi Demokrat dengan catatan bahwa yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat pertama terhadap RUU KUHP, sehingga bisa disepakati catatan ini menjadi bagian dari usulan pemerintah untuk masuk dalam indeks nota," papar Azis.


Catatan PPP dan Demokrat juga disetujui oleh fraksi lainnya dan pemerintah. Dalam rapat, Azis kemudian kembali menanyakan kepada semua anggota yang hadir apakah penghapusan Pasal 418 bisa disepakati.

"Bisa kita sepakati?" tanya politikus Golkar itu dalam rapat yang dijawab 'bisa' oleh seluruh anggota Komisi III yang hadir.



Berikut ini bunyi Pasal 418 RUU KUHP yang dihapus:

- Pasal 418 ayat 1

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3.

- Pasal 418 ayat 2

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4.

Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna Laoly meminta Komisi III DPR menurunkan Pasal 418 RUU KUHP. Ia khawatir pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.

"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, (kata) 'memiliki' yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads