"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, (kata) 'memiliki' yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan Prof Muladi, Prof Tuti (Harkristuti Harkrisnowo), tetapi dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pemerintah, saya memohon untuk di-drop," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat, Azis Syamsudin kemudian menyarankan agar usulan pemerintah itu dibahas dalam forum lobi. Seluruh anggota Komisi III dan pihak pemerintah pun setuju agar usulan penghapusan pasal soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban tersebut dibahas dalam forum lobi itu.
"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," terang Azis.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini