Menkum Usul Pasal Bui ke 'Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

RUU KUHP

Menkum Usul Pasal Bui ke 'Pria Hidung Belang Ingkar Kawini Korban' Didrop

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 15:52 WIB
Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly rapat bersama Komisi III DPR. (Moch Zhacky/detikcom).
Jakarta - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengusulkan ke Komisi III DPR untuk menurunkan Pasal 418 dalam Rancangan UU (RUU) KUHP. Menkum HAM Yasonna H Laoly khawatir pasal tersebut justru memberi ruang pemerasan.

"Khusus Pasal 418 pak ketua, takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal tentang narkoba, (kata) 'memiliki' yang sering dikaitkan dengan para penegak hukum antara pemakai dengan kurir," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Jadi ini saya menginginkan, dan setelah mendengar, tadi berembuk, mungkin tidak sempat berbicara dengan Prof Muladi, Prof Tuti (Harkristuti Harkrisnowo), tetapi dari masukan-masukan takutnya nanti ada upaya-upaya kriminalisasi, pemerasan dan lain-lain dilakukan oleh pihak-pihak oleh karena sesuatu hal. Jadi tanpa membahas lebih dalam, ya, pemerintah, saya memohon untuk di-drop," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat, Azis Syamsudin kemudian menyarankan agar usulan pemerintah itu dibahas dalam forum lobi. Seluruh anggota Komisi III dan pihak pemerintah pun setuju agar usulan penghapusan pasal soal pria hidung belang yang ingkar janji untuk mengawini korban tersebut dibahas dalam forum lobi itu.

"Saya mengundang fraksi-fraksi untuk masuk ruang pimpinan serta pemerintah untuk masuk forum lobi berkaitan dengan usulan pemerintah untuk men-drop Pasal 418 ini," terang Azis.

Berikut bunyi Pasal 418 yang diusulkan untuk di-drop:

- Pasal 418 ayat 1
Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori 3

- Pasal 418 ayat 2
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori 4
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads