Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifa'i mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 12.00 Wita di Desa Limpasu, Limpasu, Hulu Sungai Tengah. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang belajar bersama tiga kawannya.
"Tiba-tiba pelaku datang pelaku dari dalam rumah dengan membawa sebilah parang dan menghampiri korban kemudian menebas leher korban," kata M Rifa'i lewat keterangannya, Rabu (18/9/2019).
Ketiga teman korban lalu melarikan diri dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Warga lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku merupakan tetangga yang rumahnya ada di belakang rumah korban. Antara korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah parang, baju daster, buku tulis, dan pensil biru bernoda darah. Selain itu, saat olah TKP, ditemukan surat berobat terakhir Akhmad di RS Sambang Lihum pada Januari 2018.
"Untuk rumah pelaku adalah di belakang rumah korban. Itulah mengapa korban bermain di rumah pelaku yang merupakan juga pamannya, keluarga dari ibu korban," ujarnya.
Atas pembunuhan ini, Akhmad disangkakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk situasi wilayah sekitar masih kondusif dan korban sudah dimakamkan dan untuk tersangka esok akan kita bawa ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum untuk pemeriksaan kejiwaan," ucapnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini