Pengesahan RUU Sumber Daya Air digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Wakil Ketua Komisi V dari F-PDIP Lasarus menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait rancangan UU Sumber Daya Air. Dia menjelaskan RUU Sumber Daya Air terdiri atas 16 bab dengan 79 pasal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU Sumber Daya Air ini untuk menggantikan UU Sumber Daya Air No 7/2004 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015.
"MK menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai bagian dari HAM. Oleh sebab itu, kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air harus diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat," kata Lasarus.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menyampaikan laporan atas RUU Sumber Daya Air itu. Dia mengucapkan terima kasih kepada DPR atas kerja sama dalam pembahasan RUU Sumber Daya Air.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami," ujar Yasonna.
Atas laporan DPR dan pemerintah, Fahri pun meminta persetujuan para anggota Dewan. Anggota DPR yang hadir menyetujui rancangan revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah rancangan UU tentang Sumber Daya Air dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang. Apakah dapat disetujui?" kata Fahri.
"Setuju," jawab hadirin rapat. Fahri kemudian mengetuk palu tanda pengesahan undang-undang.
Pengesahan RUU Sumber Daya Air sempat dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (3/9). Saat itu, penundaan pengesahan karena masih ada bahasan teknis yang belum rampung. (tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini