"Kami menargetkan RUU Pesantren dapat diselesaikan dalam masa persidangan ini. Kita mengagendakan hari Kamis ini sudah ada rapat pengambilan tingkat pertama dalam rapat kerja Komisi VIII dengan pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Ace menyebut ada beberapa poin penting dalam RUU Pesantren yang tengah dibahas. Pertama, kata Ace, keberadaan RUU Pesantren merupakan pengakuan negara terhadap pesantren yang merupakan lembaga pendidikan yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, kata Ace, RUU ini diperuntukkan buat memenuhi kualitas pendidikan di pesantren dan harus memiliki institusi yang dinamakan Dewan Masyayikh yang terdiri atas para kiai dan ustaz atau sebutan lainnya.
"Kelima, sumber pendanaan pesantren yang selama ini bersumber dari masyarakat, kini berasal dari APBN dan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan negara," ucap Ace.
"Saat ini yang masih belum disepakati soal adanya dana abadi pesantren," imbuh dia.
Selama September ini, DPR telah mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang ataupun revisi undang-undang. Adapun produk-produk yang telah disahkan adalah revisi UU KPK, revisi UU MD3, RUU Sumber Daya Air, serta revisi UU Perkawinan dan RUU Pekerja Sosial. DPR periode 2019-2024 menargetkan revisi UU Pemasyarakatan dan RUU KUHP rampung menjelang akhir jabatan mereka yang jatuh pada 30 September 2019.
Simak Video "Jokowi Bicara Pentingnya RUU Pesantren"
(gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini