"Secara normatif setiap warga negara Indonesia berhak untuk mengajukan judicial review terhadap perundang-undangan yang pengujiannya mendasarkan pada kesesuaian dengan konstitusi," kata Ketua DPP PKS Ledia Hanifa, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
'Itu adalah mekanisme yang berlaku," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat berniat menggugat UU KPK ke MK. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai pengesahan UU KPK dinilai melanggar prosedur. Dia mengatakan UU KPK bisa digugurkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya pasal-pasal yang bermasalah pada UU dimaksud bisa jadi alasan bagi publik untuk mengajukan judicial review ke MK. Dalam judicial review itu, pelanggaran prosedur ini bisa jadi salah satu pertimbangan yang diajukan untuk meminta MK membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut," kata Lucius, Selasa (17/9).
Koalisi Masyarakat Sipil pun berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan alasan formil dan meteriil terkait disahkannya UU KPK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.
"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujar kata Emerson Yuntho, kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).
Jalur Cepat Revisi UU KPK:
(idn/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini