Bantah Pemalsuan, Pendiri Kaskus Tegaskan Tak Jual-Beli Gedung dengan Pelapor

Bantah Pemalsuan, Pendiri Kaskus Tegaskan Tak Jual-Beli Gedung dengan Pelapor

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 13:27 WIB
Andrew Darwis (Foto: dok. Instagram Andrew Darwis)
Jakarta - Pendiri komunitas daring 'Kaskus' Andrew Darwis akhirnya angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang dilayangkan Titi Sumawijaya Empel. Andrew menegaskan tidak mengenal dan tidak pernah melakukan jual-beli gedung dengan Titi, yang melaporkan dirinya ke polisi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan Andrew mengenal dengan DW (David Wira) sejak pertengahan 2018. Namun dia menegaskan DW bukan tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya, Jack Boyd Lapian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam antara Titi Sumawijaya Empel dan pihak siapa pun juga dan klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra," jelas Abraham.

Abraham menyebutkan Andrew hanya melakukan jual-beli gedung--yang terletak di Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jaksel--itu dengan Susanto Tjiputra. Proses jual-beli itu, ditegaskannya, melalui proses dan ketentuan yang berlaku.







"Bahwa telah dilakukan checking oleh PPAT/Notaris dengan hasil: bersih, artinya tidak ada permasalahan apa pun dan dapat dilakukan jual-beli. Dilaksanakan jual-beli di hadapan PPAT, telah dilakukan serah-terima objek jual-beli (tanah dan bangunan) dan sudah dibayar lunas. Telah dilaksanakan balik nama atas sertifikat oleh BPN menjadi atas nama pembeli/klien kami," tuturnya.

Abraham menegaskan kliennya adalah pembeli yang beriktikad baik dan sah atas objek jual-beli. Sebagai pembeli beriktikad baik, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku, sudah seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dari negara dan jaminan tenteram.

"Sedangkan bilamana ada permasalahan yang belum selesai di antara para pihak sebelumnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab para pihak sebelumnya sendiri, baik ranah perdata maupun pidana, dan sudah seharusnya membebaskan klien kami dari segala tanggung jawab apa pun yang memang tidak diketahui oleh klien kami," tegasnya.

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Andrew dituding melakukan pemalsuan dokumen dalam jual-beli gedung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jaksel.

Gedung yang kini dijadikan sebagai tempat karaoke itu diklaim sebagai milik Titi. Titi sebelumnya mengagunkan sertifikat atas gedung itu kepada DW, yang meminjamkan uang Rp 5 miliar kepadanya.


(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads