"Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," kata Waketum Gerindra Edhy Prabowo saat sidang paripurna di gedung DPR, Selasa (17/9/2019).
"Maka kami dalam pembahasan tingkat I menolak untuk diteruskan, namun mungkin karena kalah suara, kami juga memahami tidak mungkin kita ngotot," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerindra mengingatkan catatan soal penunjukan dewan pengawas KPK. Dalam revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.
"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," ucap Edhy.
Karena revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU, Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.
"Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan," katanya.
Revisi UU KPK disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. DPR dan pemerintah tetap menyetujui revisi UU KPK meski gelombang penolakan begitu besar.
Simak Video "Hari Ini, Revisi UU KPK Akan Dibawa ke Rapat Paripurna!"
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini