Paripurna Pengesahan RUU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR

Paripurna Pengesahan RUU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 11:42 WIB
Rapat Paripurna DPR pengesahan revisi UU KPK. (Azizah/detikcom)
Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU KPK. Berdasarkan catatan Kesetjenan DPR, rapat dihadiri 289 anggota.

Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Bel rapat berdering sekitar pukul 11.20 WIB.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Selain itu, hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Membuka rapat, Fahri menyatakan ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota Dewan.

"Berdasarkan catatan, anggota yang menandatangani daftar hadir adalah 289, dengan kehadiran seluruh fraksi," ujar Fahri.

"Rapat paripurna kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.

Namun, berdasarkan hitungan manual, hingga pukul 11.25 WIB, hanya ada 80 anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan penyampaian IHPS I Tahun 2019 serta penyerahan LHP Periode Semester I Tahun 2019. Selanjutnya, diagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air.

Selain itu, DPR menggelar rapat badan musyawarah (bamus) pagi tadi sebelum rapat paripurna digelar. Rapat bamus menyepakati RUU KPK turut disahkan dalam rapat paripurna hari ini. (azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads