Baleg DPR Tepis Buru-buru Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini

Baleg DPR Tepis Buru-buru Sahkan Revisi UU KPK Hari Ini

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 17 Sep 2019 11:09 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Revisi UU KPK akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini. Keputusan tersebut telah melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelumnya pagi ini.

"Dan pagi ini tadi sudah selesai dibamuskan dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk diparipurnakan, diambil keputusan tingkat II," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).


Meski akan disahkan hari ini, Supratman menjelaskan ada dinamika dalam pembahasan revisi UU KPK di rapat Baleg semalam. Fraksi Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Partai Demokrat belum menyampaikan pandangan mini fraksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itulah dinamika yang terjadi dalam rapat kerja semalam bahwa Fraksi Partai Gerindra dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum bisa menerima secara utuh menyangkut revisi UU KPK ini karena berkaitan dengan mekanisme pemilihan dari Dewan Pengawas," ujarnya.



Supratman menampik jika pembahasan revisi UU KPK ini dikatakan terkesan terburu-buru. Menurutnya, pembahasan revisi UU tersebut sudah lama berlangsung.

"Sebenarnya tidak terburu-buru. Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua, ini kan soal perbedaan cara pandang kita. Bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi. Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda," jelasnya.


Politikus Partai Gerindra itu juga menepis jika pembahasan revisi UU KPK dikatakan cacat formil karena tak masuk Prolegnas Prioritas. Menurut Supratman, adanya pro-kontra adalah hal yang biasa.

"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam dua tahun prosesnya, cukup panjang. Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas lima tahunan, jadi tetap ada. Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ. Oleh karena itu, bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro-kontra itu biasa," ucap Supratman.



Terkait tidak dilibatkannya KPK dalam revisi UU tersebut, Supartman mengatakan tidak bisa komunikasi dilakukan hanya dalam waktu mendesak. Supratman, yang juga Ketua Panja Revisi UU KPK, menegaskan keputusan sudah diambil dan akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.

"Kita nggak bisa, KPK itu tidak mungkin kami harus menunggu. Kalau memang itu yang bisa terjadi, harusnya komunikasi mereka bisa lakukan bukan hanya waktu yang terdesak sekarang. Itu kan persoalannya. Kemudian kami harus menunggu, kita tidak tahu jadwalnya kapan. Kan tidak ada yang pasti, apakah Presiden sudah konfirmasi, kan belum ada," ungkap Supratman.

"Oleh karena itu, karena keputusan sudah diambil, kita lihat nanti perkembangannya di paripurna nanti," sebut dia. (azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads