"Dipanggil sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Para saksi itu adalah mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari, mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia Barata Silaban, mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia Agus Priyanto, dan mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia Elisa Lumbatoruan. Selain itu KPK juga memanggil Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Soetikno. Duit yang diduga diterima Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu.
Emirsyah turut diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, KPK menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka TPPU. Selain itu, KPK menjerat Hadinoto Soedigno sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 sebagai tersangka pencucian uang tersebut.
Kasus dugaan pencucian uang itu ditelisik KPK dari beberapa temuan baru, seperti dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset. Aset yang dimaksud antara lain rumah hingga uang di rekening di luar negeri.
Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini