"Optimis. Sejak 2003 itu sudah diusulkan, terus kemudian selesai sekarang. Jadi udah lama," kata Sri Puguh usai rapat bersama Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada fungsi-fungsi yang sekarang belum ada di UU Nomor 12 masuk ke situ. Ada fungsi pelayanan, ada fungsi pembinaan, fungsi pembimbingan, fungsi perawatan, fungsi pengamanan, itu dulu belum masuk sekarang udah masuk (dalam RUU)," jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Puguh mengatakan tidak ada perdebatan antara pemerintah dengan DPR terkait substansi RUU Pemasyarakatan.
"Nggak (tidak ada perdebatan), karena memang sudah lama, sudah beberapa kali konsinyering, gitu-gitu," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III dari F-Demokrat, Erma Suryani Ranik, menyatakan DPR dan pemerintah sudah menyepakati hampir seluruh materi RUU Pemasyarakatan.
"Tidak ada (perdebatan). Sudah oke semua. Kami nggak mau banyak penjara dibakar lagi," kata Erma usai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Ia menjelaskan soal materi revisi UU No 12/1995 itu. Di antaranya, kata Erma, mengatur tentang pemasyarakatan untuk anak hingga aturan bagi perempuan yang melahirkan di penjara.
Erma mengatakan dalam RUU Pemasyarakatan ini, ditentukan anak yang lahir di dalam penjara bisa hidup bersama ibunya hingga usia tiga tahun. Selanjutnya, sang anak harus keluar dari lingkungan penjara. (azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini