"Tidak ada (perdebatan). Sudah oke semua. Kami nggak mau banyak penjara dibakar lagi," kata Erma usai rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Undang-undang) Pemasyarakatan yang lama itu nggak mengatur tentang pidana anak, tidak mengatur bagaimana menangani perempuan narapidana yang melahirkan di dalam penjara. Datanya di pemasyarakatan ada 154 sekarang anak yang lahir di penjara," jelasnya.
Erma mengatakan dalam RUU Pemasyarakatan ini, ditentukan anak yang lahir di dalam penjara bisa hidup bersama ibunya hingga usia tiga tahun. Selanjutnya, sang anak harus keluar dari lingkungan penjara.
"Kami bikin aturan anak ini sampai tiga tahun boleh tinggal dipisah sama ibunya di penjara. Pemerintah wajib menyediakan ruangan khusus untuk mereka-mereka ini. Pada umur 3 tahun makanan ini ditanggung oleh LP, kemudian tiga tahun kita maksimal harus sudah bisa keluar. Karena lewat dari tiga tahun itu dia sudah ngerti kan, lahir di penjara. Bahaya juga," terang Erma.
Erma berharap RUU Pemasyarakatan bisa berjalan beriringan dengan KUHP baru yang rencananya akan segera disahkan. Menurut dia, hal ini juga untuk mengatasi masalah kelebihan muatan lapas.
"Mudah-mudahan bisa berjalan seiring antara RKUHP dan RUU Pemasyarakatan," tuturnya.
Selanjutnya, Panja RUU Pemasyarakatan akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Raker diagendakan pada Selasa (17/9). (tsa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini