Eks Ketua DPRD Jateng Diperiksa Kejati soal Dugaan Korupsi Banprov

Eks Ketua DPRD Jateng Diperiksa Kejati soal Dugaan Korupsi Banprov

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 19:04 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setyabudi diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng 2018.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah Ketut Sumedana membenarkan informasi tersebut. Rukma diperiksa sekitar 2 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Tadi datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan," kata Ketut kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rukma, yang menjabat di DPRD Jawa Tengah periode 2014-2019, diperiksa terkait kasus tersebut, namun Ketut tidak membeberkan lebih detail soal pemeriksaan.

"Seputar penganggaran," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus yang ditangani Kejati Jateng itu terjadi di sektor pendidikan Kabupaten Pekalongan dan Kendal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.


Empat tersangka sudah ditetapkan, yaitu pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal berinisial S dan Direktur Airmas Sinergi Informatika, yang merupakan rekanan pengadaan barang berinisial CE.

Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, tersangka juga berinisial S sebagai pejabat pembuat komitmen, kemudian Direktur PT Astragraphia Xprins berinisial SMS.


Simak juga video "Pimpinan KPK Serahkan Mandat Penanganan Korupsi ke Presiden":

[Gambas:Video 20detik]

(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads