Disahkan Pekan Depan, Begini Nasib LGBT di RUU KUHP

Disahkan Pekan Depan, Begini Nasib LGBT di RUU KUHP

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 17:40 WIB
Foto: ilustrasi LGBT (Andhika-detikcom)
Jakarta - DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP baru, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Salah satu isu yang kontroversial adalah nasib lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Apakah dianggap perbuatan pidana atau bukan.

Dalam draft 28 Agustus 2019, tidak disebutkan dengan jelas LGBT apakah masih delik pidana atau tidak. Satu-satunya yang bisa dikenakan adalah dengan pasal 'pencabulan. Berikut bunyinya Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul :
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Nah, dalam Draft RUU KUHP, 15 September 2019 yang didapat detikcom, Senin (16/9/2019), Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draft itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. Berikut bunyi lengkap Pasal 421:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.


Simak juga video "Terpaksa Menjadi Gay di Balik Jeruji Besi":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads