Dengan dikawal petugas kepolisian, para mahasiswa menyuarakan tuntutan mereka. Demo sempat diwarnai aksi dorong pagar. Mereka sempat memaksa masuk ke halaman DPRD Jatim sebelum akhirnya diperbolehkan masuk dan melanjutkan aksinya.
"Ada tiga tuntutan. Yang pertama, turunkan Presiden Jokowi apabila tidak pro dengan aspirasi rakyat. Kedua, menolak revisi Undang-Undang KPK dan yang ketiga menolak (kenaikan) iuran BJPS," kata korlap demo yang merupakan pengurus Komisariat UIN Sunan Ampel Surabaya Cabang Surabaya, Asyroful Anam, kepada wartawan di DPRD Jatim, Senin(16/9/2019).
Anam mengatakan, jika revisi UU KPK No 30 Tahun 2002 disahkan, akan mengguncang KPK. Sedangkan untuk iuran BPJS dianggap belum waktunya naik.
"Jika revisi itu disahkan, akan mengguncang eksistensi KPK itu sendiri. Kemudian untuk BPJS, seharusnya yang kami kaji, memperbaiki dari tata kelola dari BPJS tersebut, bukan menaikkan iuran kelas 1, 2, dan 3," lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, mereka ditemui dua anggota fraksi dari Partai Gerindra dan PBB di DPRD Jatim. Menurut Anam, dalam pertemuan dengan mahasiswa, dua anggota fraksi tersebut sepakat dengan tuntutan para mahasiswa.
"Kedua anggota fraksi dari PBB dan Gerindra menandatangani tuntutan mahasiswa dan sepakat dengan tuntutan kita," imbuh Anam.
Anggota Fraksi Gerindra Hadi Dediansyah menyampaikan KPK harus tetap hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, jika tidak ada lembaga seperti KPK, koruptor akan terus muncul.
"Kami dari Gerindra tetap sepakat bahwa revisi Undang-Undang KPK itu melemahkan KPK. Kami mohon KPK tetap diberi porsi pada fungsinya agar kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh penyelenggara negara agar tidak mengalami seperti yang kemarin. Makanya kami tetap mendukung pergerakan mahasiswa ini. Revisi UU KPK saya rasa belum perlu," pungkas Hadi. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini