"Kemudian terkait dengan isu bahwa pegawai KPK akan masuk ASN tadi ada pertemuan pimpinan dengan salah komisioner KASN yang ikut dalam rombongan Pimpinan yang lama sebetulnya kalau menurut beliau transisinya pasti sangat lama," kata Agus dalam sambutannya saat pelantikan dua pejabat struktural baru KPK di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya keinginan KPK untuk mengelola sendiri beliau bilang kalau PP-nya sudah ada nanti dimungkinkan jadi oleh karena itu perlu ada pembahasan yang cukup lama," ujarnya.
Agus mengatakan dirinya sudah dihubungi Kementerian PAN-RB terkait rencana pegawai KPK jadi ASN. Saat ini hal itu masih dibahas secara intensif.
"Ini nanti kita bicarakan dengan baik KemenPAN secara langsung telepon saya mengenai itu nanti kita bicarakan lagi dengan lebih intensif dengan cara pihak yang nanti terkait dengan kepegawaian di KPK," ucap Agus.
Saat ini, KPK masih diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sementara itu, tata kelola sumber daya manusia atau pegawai KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Dalam pasal 2 PP tersebut, pegawai yang bekerja di KPK disebut sebagai 'Pegawai Komisi'. Dalam pasal 3, disebutkan Pegawai Komisi terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan, dan pegawai tidak tetap.
Nah, pegawai tetap merupakan pegawai yang memenuhi syarat yang diangkat oleh pimpinan KPK lewat pengadaan pegawai. Hal itu diatur dalam pasal 4 PP tersebut.
Sementara itu, jika mengacu pada draf revisi UU KPK versi DPR, pegawai KPK bakal menjadi ASN yang akan patuh terhadap UU ASN. Berikut ini bunyi pasal yang mengaturnya:
Pasal 1 ayat 7
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini