"Karhutla di Jambi menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI luasannya mencapai 11.022,00 hektare, tapi sampai saat ini belum ada tersangka dari pihak perusahaan, baik secara perdata maupun pidana," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah di Jambi, yang dikutip Antara, Senin (16/8/2019).
Namun Walhi Jambi menyebutkan karhutla sudah mencapai angka 20.000 hektare, yang terdiri dari 60 persen lahan gambut dan sisanya lahan mineral. Sedangkan KKI Warsi menyebutkan karhutla yang terjadi di Jambi sudah mencapai 18.000 hektare dan mayoritas berada di lahan gambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal karhutla di Jambi, Walhi dan KKI Warsi mempertanyakan lahan yang terbakar sudah mencapai belasan ribu hektare dan mayoritas berada di lahan perusahaan. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka dari pihak perusahaan, baik secara perdata maupun pidana.
Rudiansyah juga menyayangkan penangkapan terhadap masyarakat yang hanya membakar lahan satu-dua hektare yang menjadi tersangka, sedangkan perusahaan yang lahannya terbakar tidak kunjung mendapat sanksi pidana ataupun perdata.
"Jangan hanya masyarakat kecil yang kena konsesi baik HTI maupun HPH sesuai dengan UU yang ada," ungkapnya.
Ia mengatakan hingga saat ini di lokasi lahan perusahaan yang terbakar hanya dipasangi garis polisi. Seharusnya sudah ada penyegelan atau pembekukan izin perusahaan konsesi atau yang lain. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini