Desakan Jokowi Tarik Surpres Revisi UU KPK Bertambah

Round-Up

Desakan Jokowi Tarik Surpres Revisi UU KPK Bertambah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Sep 2019 21:18 WIB
Unjuk rasa menolak revisi UU KPK (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Jakarta - Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK terus bertambah. Desakan itu datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) hingga Denny Indrayana.

Desakan pertama kali datang dari PSHK. PSHK menilai revisi UU KPK bermasalah sejak awal. Mengingat KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU KPK, melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan draf RUU dan naskah akademik dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas hingga adanya keanehan dalam poses administrasi pembentukan.

"KPK mengalami kebuntuan. Pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada presiden. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses pembentukan RUU revisi UU KPK yang sejak awal sudah bermasalah," kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan penarikan surpres, presiden diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visi menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera proses revisi UU KPK.

"Selain itu, dengan penarikan surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum," kata Fajri.



Fajri mengatakan Jokowi memiliki kewenangan untuk menarik kembali surpres tersebut. Penarikan tersebut berdasar pada asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya.

Desakan kedua datang dari advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana. Denny berharap Jokowi membatalkan surpres karena revisi UU KPK dinilainya berisiko melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

"Kita berharap presiden membatalkan surpresnya. Masih ada waktu. Belum terlambat. Tapi kalaupun terlambat tidak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata Denny dalam video berjudul "Jangan Bunuh KPK!" yang dibagikannya dalam channel YouTube Integrity Law Firm seperti dilihat detikcom, Minggu (15/9/2019).



Denny mengatakan jika Jokowi enggan membatalkan surpres tersebut, maka ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat terkait revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK. Pertama mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi kalau presiden tidak mau membatalkan ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat sipil. Pertama menguji UU KPK ke MK. Mudah-mudahan hakim MK punya semangat anti-korupsi yang masih terjaga. Kedua adalah menggugat kepres hasil pimpinan KPK ke PTUN. Agar KPK tidak mati seperti yang sebelum-sebelumnya," ujarnya. (mae/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads