Pada Jumat (13/9/2019) malam, 3 pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Jokowi. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Jokowi mengajak semua pimpinan KPK berdiskusi tentang revisi UU KPK. Dia ingin Jokowi mengambil langkah segera untuk menyelamatkan KPK.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan isu-isu yang sampai hari ini kami tidak bisa menjawab," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seruan itu juga diamini oleh sejumlah tokoh. Mantan Ketua MK, Mahfud Md, menilai dialog antara Jokowi dan pimpinan KPK diperlukan untuk mencari jalan tengah atas polemik yang sedang dihadapi KPK.
"Secara arif mungkin, mungkin presiden perlu memanggil mereka (pimpinan KPK) untuk ya tukar pendapat lah, untuk konsultasi, untuk berdiskusi. Apa salahnya dipanggil," kata Mahfud kepada wartawan di Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).
![]() |
Mahfud berpendapat tidak ada salahnya para pimpinan KPK periode 2015-2019 diajak berdiskusi untuk membahas rancangan UU KPK. Supaya para pemimpin KPK bisa memberikan pandangannya terkait RUU KPK yang sedang digodok itu.
"Sekarang waktunya (pimpinan KPK) diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka. Ya bicara, karena mereka merasa hanya nunggu apa sikap Presiden terhadap ini," ungkapnya.
Asa itu turut disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ini demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi.
"Kita berharap Presiden duduk bersama dengan pimpinan KPK untuk menyelamatkan KPK dengan cara tidak melanjutkan revisi demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi," kata Samad.
Samad turut menyuarakan agar publik memahami tentang apa yang hendak direvisi dari UU KPK itu membahayakan pemberantasan korupsi. Untuk itu dia ingin agar Jokowi mendengarkan masukan publik.
"Jadi masyarakat harus tahu bahwa yang kita mau selamatkan adalah agenda pemberantasan korupsinya. Karena kalau agenda pemberantasan korupsi tidak diselamatkan maka yang terjadi negara kita menjadi negara yang membiarkan kejahatan korupsi terus berlangsung," imbuh Samad.
Di sisi lain, pihak Istana ternyata bergeming. Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan memanggil KPK terkait pengembalian mandat yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. Ngabalin menilai tidak ada alasan bagi Jokowi untuk merespons tindakan Agus cs.
"Nggak, nggak, nggak. Tidak ada sebab akibatnya. Undang-undang sudah ada, mereka sudah mengambil sumpah, mereka sudah menandatangani kontrak melaksanakan tugasnya sampai Desember yang akan datang. Jalankan saja," kata Ngabalin
![]() |
Ngabalin justru balik menyerang pimpinan KPK yang menyerahkan pengelolaan KPK. Dia menilai sikap dan tindakan Agus cs itu juga kekanak-kanakan. Ngabalin mengatakan tidak ada alasan bagi pimpinan KPK itu mengembalikan mandat kepada presiden hanya karena tidak diajak bicara terkait revisi UU KPK.
"Tidak ada alasan para komisioner itu mengembalikan mandat kepada Presiden hanya karena mereka tidak diajak bicara dalam rencana pembahasan revisi UU KPK. Apakah KPK itu instrumen pembuat UU atau instrumen pelaksana UU? Karena kalau hanya dengan alasan mereka tidak diajak bicara dalam revisi UU KPK, itu tidak boleh dijadikan alasan bagi mereka. Itu bukan negarawan itu, itu kekanak-kanakan. Itu baper namanya. Nggak boleh negarawan kok cara berpikirnya begitu," tutur Ngabalin.
Jokowi Tolak Hal yang Tidak Ada di Revisi UU KPK, ICW: Tidak Cermat (imk/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini