"Ada dua hal yang cukup menarik perhatian kita dalam satu minggu terakhir ya, di mana revisi UU KPK itu yang tidak masuk dalam Prolegnas-Prolegnas 2014-2019 ataupun Prolegnas Prioritas tahun 2019 ini tiba-tiba muncul jadi satu RUU yang dibahas. Dan itu hanya 20 hari lagi menjelang berakhirnya anggota DPR pada periode ini," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu dalam diskusi 'Demokrasi di Ujung Tanduk' di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (15/9/2019).
"Sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sudah masuk Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016, tapi tidak kunjung dibahas hingga saat ini. Pembahasannya, seperti diketahui, itu ditunda terus-menerus dengan berbagai alasan ya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Azriana, selama DPR menunda pembahasan RUU P-KS ini, korban kekerasan seksual terus berjatuhan. Azriana menilai selama ini kasus kekerasan seksual hanya mendapat perhatian pemerintah jika kasusnya viral.
"Dan kita juga lihat selama ini bagaimana kasus-kasus kekerasan seksual disikapi. Dia hanya akan menjadi perhatian negara, perhatian anggota legislatif dan juga pemerintah hanya pada saat ada kasus-kasus yang viral. Nama korban dipampang di media sosial, semua orang berebut panggung untuk tampil menjadi pahlawan. Tapi setelah tidak viral lagi, tidak ada lagi pembicaraan tentang korban," ungkapnya.
Azriana mengatakan Indonesia telah dinyatakan darurat kekerasan seksual sejak 2014. Namun, menurutnya, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya dengan pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku.
"Indonesia sudah dinyatakan darurat kekerasan seksual sejak 2014, tapi tidak cukup darurat kekerasan seksual itu hanya disikapi dengan memberlakukan hukuman kebiri untuk pelaku perkosaan terhadap anak. Pemberlakuan hukuman kebiri itu memperlihatkan kepada kita betapa terbatasnya pengetahuan para pengambil kebijakan tentang persoalan kekerasan seksual," tutur Azriana.
Karena melihat urgensi itu, Azriana meminta pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU P-KS. Ia juga meminta agar pengesahan RKUHP ditunda karena masih ada pasal-pasal yang dinilai mengandung persoalan.
"Dan kita masih punya waktu. Jadi saya ingin menyampaikan urgensi kita semua untuk juga selain meminta RKUHP ditunda karena sejumlah persoalan yang masih muncul di dalamnya, tapi juga meminta pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk melindungi para korban dan juga warga masyarakat yang berpotensi menjadi korban dari kekerasan seksual. Masih ada waktu tujuh hari lagi sebelum (DPR) berakhir masa tugasnya. Ayo kita suarakan tunda pengesahan RKUHP dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," pungkasnya. (azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini