"Saya tidak melihat kecenderungan upaya revisi KPK adalah upaya memperkuat KPK, yang terjadi justru sebaliknya melemahkan selemah-lemahnya KPK, saya tidak bersetuju dengan upaya tersebut," kata Dahnil kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya upaya pembentukan Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden, keberadaan Dewan Pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden kan ibarat akhirnya KPK melapor kepada Presiden semua kasus dan pekerjaan yang akan mereka lakukan, karena penyadapan, OTT dan kerja-kerja hukum yang mau dilakukan oleh KPK diketahui detail oleh Dewas, wong tidak ada Dewas saja beberapa operasi OTT dan lain-lain di KPK bisa bocor kok, apalagi ada institusi yang melekat yang ditunjuk oleh Presiden," tutur politikus Gerindra ini.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu juga menilai penunjukan dewan pengawas oleh presiden seolah menempatkan KPK di bawah Kantor Staf Presiden (KSP).
"Kan itu sama dengan menempatkan KPK sebagai staf Presiden, tidak lagi sebagai Institusi hukum yang independent. Seperti menempatkan KPK di bawah Kantor Staf Presiden (KSP)," kata Dahnil.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly terkait rancangan revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembentukan Dewan Pengawas KPK. Namun Dewan Pengawas seluruhnya ditunjuk presiden dalam rangka efisiensi.
"Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya hanya ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jumat (13/9). (mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini