"Sebagai pimpinan lembaga negara dan beliau adalah pejabat negara, semestinya bijak mencermati rencana revisi UU KPK," kata Ghufron, Sabtu (14/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK adalah penegak hukum sehingga KPK semestinya hanya melaksanakan hukum. Wilayah politik perubahan UU KPK adalah wilayah legislator, yaitu DPR bersama Presiden," tuturnya.
Agus Rahardjo sebelumnya menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Agus mengatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Jokowi.
"Dengan berat hati, pada hari ini kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Agus menyampaikan itu ditemani dua wakilnya, yakni Saut Situmorang dan Laode M Syarif. Agus mengaku menunggu perintah Jokowi untuk ke depannya.
AS Hikam: Polemik Saat Ini Lanjutan Pertarungan Lama KPK dan DPR:
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini