Capim Kontroversial Tak Dianulir, Revisi UU KPK Terus Bergulir

Round-Up

Capim Kontroversial Tak Dianulir, Revisi UU KPK Terus Bergulir

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 14 Sep 2019 06:35 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Lepas tengah malam salah satu ruang rapat di kompleks parlemen masih riuh. Rupanya para anggota dewan di Komisi III DPR tengah menentukan 5 pimpinan KPK baru yang akan berlabuh.

Pada saat bersamaan di ruangan lain, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly berjabatan tangan dengan Badan Legislasi DPR sebagai tanda sepakat merevisi UU KPK. Dua proses yang berlangsung di rumah wakil rakyat itu semakin membuat KPK merasa sekarat.

Dinamika pemilihan calon pimpinan (capim) KPK anyar itu sebetulnya telah dimulai sejak Presiden Jokowi menetapkan 9 orang yang tergabung dalam panitia seleksi (pansel) capim KPK. Bagaimana pun pansel tetap bekerja hingga akhirnya terpilihkan 10 nama untuk diuji kelayakan dan kepatutannya di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada prosesnya KPK sempat mengirimkan surat ke Komisi III DPR berisi rekam jejak para capim tersebut. Salah seorang yang disorot betul adalah Firli Bahuri.




Firli yang berasal dari unsur Polri pernah bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan. KPK menyatakan Firli pernah melakukan berbagai pertemuan yang berujung pada pelanggaran kode etik berat. Namun Firli menepisnya.

"Ada dari 5 pimpinan bicara Pak Saut ada, Ibu Basaria, Pak Laode, Pak Alex, Pak Agus juga. Saya sendiri menghadapi 5 pimpinan tidak ada satu pun pimpinan mengatakan saya melanggar. Saya diperingatkan, iya," ujar Firli saat fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Pada akhirnya DPR tetap memilih Firli sebagai Ketua KPK baru. Sedangkan 4 pimpinan lainnya adalah Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.





Lalu di ruangan lain di mana Yasonna Laoly berada, tercetuslah kesepakatan merevisi UU KPK. Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan revisi UU yang jadi usulan DPR tersebut dan mengatakan ada tujuh materi muatan dalam revisi. Sedangkan, Yasonna mengatakan ada sejumlah masukan dari pemerintah terhadap rancangan revisi UU KPK.

Yasonna menjelaskan ada tiga poin dalam rancangan revisi UU KPK yang menjadi perhatian pemerintah. Ketiganya adalah soal pengangkatan Dewan Pengawas, keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.

"Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," papar Yasonna.




"Walaupun demikian untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," imbuh dia.

Selanjutnya, terkait keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, pemerintah mengusulkan ada rentang waktu setidaknya dua tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik tersebut dalam wadah Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian terkait penyebutan KPK sebagai lembaga negara, Yasonna menyatakan KPK merupakan lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan bebas dari pengaruh dan wewenangnya bersifat independen kekuasaan mana pun.

"Selain hal-hal sebagaimana telah disampaikan di atas, pemerintah perlu pula menyampaikan beberapa usulan perubahan substansi, misalnya yang berkaitan dengan koordinasi penuntutan, penyebutan istilah atau terminolog lembaga penegak hukum, pengambilan sumpah dan janji ketua dan anggota Dewan Pengawas, dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Yasonna.





(dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads