"Riau 44 (tersangka), Sumsel 18 (tersangka), Jambi 14 (tersangka), Kalimantan Selatan dua (tersangka), Kalimantan Tengah 45 (tersangka), Kalimantan Barat 56 (tersangka). Untuk tersangka korporasi di Riau ada satu, Kalimantan Tengah ada satu, dan Kalimantan Barat ada dua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penyidikan ada 115 kasus yang disidik, kemudian korporasinya 4 kasus. Yang sudah dilimpahkan tahap 1 ada 16 orang tersangka, dua kasus sudah P21, 21 kasus sudah tahap dua, sisanya tahap penyelidikan. Tidak ada yang di-SP3 (dihentikan kasusnya)," ujar Dedi.
Dedi menerangkan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, proses penyidikan kasus karhutla dengan tersangka koorporasi mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim juga turut membantu proses pembuktian unsur pidana yang diduga dilakukan empat korporasi.
"Untuk menuntaskan pembuktian menyangkut masalah korporasi. Selain itu juga melakukan proses penyidikan yang dilakukan polres jajaran untuk tersangka individu maupun korporasi," terang Dedi.
Dia menambahkan, TNI menjadi leading sector dalam hal upaya pencegahan. "Kalau di tingkat provinsi itu pangdam langsung. Di Kalteng itu danrem, danrem yang kendalikan langsung pasukan baik TNI, Polri, BPBD," tutup Dedi. (aud/knv)