"Jika bicara persoalan itu, yang dirugikan dan menjadi korban adalah konstituen atau masyarakat pemilih dari PKB. Pemilih yang sudah menaruh kepercayaan dibalas dengan kasus ini. Dan tentunya menodai citra PKB juga di masyarakat," ujar pengamat politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari kepada detikcom, Jumat (12/9/2019).
Wawan mengingatkan, bahwa anggota DPRD itu disetarakan dengan pejabat negara, orang yang memiliki privilege (hak istimewa), memiliki hak berbeda dari orang lain, untuk melakukan tiga fungsi DPRD.
"Nah, bagaimana kalau dia (KR) memiliki persoalan cacat moral? Jadi dia harus mempertanggungjawabkan kepada konstituen. Minta maaf langsung it's Ok. Bahwa jika dia diadukan hukum, harus berani menghadapinya," ujar dosen Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya ini.
"Kalau begini moralitas publik, yang sudah memberikan kepercayaan justru dibalas dengan cacat moral dan etik," tuturnya.
Hal ini, lanjut Wawan, akan lebih parah jika perkara yang diadukan mulai diproses hukum. Berdasarkan pengaduan korban, KR bisa disangka melakukan tindak kriminal. "Karena menyangkut Undang-Undang ITE," sambung Wawan.
Wawan menambahkan, partai secara langsung juga turut dirugikan. Karena ini menyangkut citra PKB di mata masyarakat. Dia juga mengapresiasi langkah PKB untuk merespon kasus ini, meskipun dinilai lamban.
Wawan juga memandang ada pembiaran bagi siapapun yang mengetahui hubungan KR dengan istri sirinya, karena sudah berjalan lama. Jika benar sering diajak menemani saat kunjungan kerja, maka otomatis ada orang tahu.
"Dan PKB kena getahnya, setelah kasus ini mencuat. Kemarin-kemarin sepertinya ada pembiaran," pungkas Wawan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini