Kepala BPBD Kabupaten Magelang, Edy Susanto, mengatakan Pemkab Magelang menetapkan status darurat pada 11 September 2019 dan berlaku hingga tujuh hari ke depan.
"Kita sudah menetapkan status darurat. Mulai tanggal 11 September untuk tujuh hari ke depan. Dengan demikian, jadi kita lebih siap, untuk upaya-upaya penanganan darurat," kata Edy, saat ditemui di Pos Lapangan Penanganan Kebakaran Hutan di Gunung Merbabu, Basecamp Suwanting, Desa Banyurojo, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jumat (13/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya yaitu untuk mendukung keberadaan Pos Lapangan Penanganan Kebakaran Hutan Gunung Merbabu, BPBD mendirikan dapur umum di Basecamp Suwanting guna suplai logistik penanganan pemadaman.
"Kita terus mendukung upaya pemadaman ini. Kita siapkan dapur umum sehingga suplai logistik bisa tercukupi," ujarnya.
![]() |
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Magelang, Supranowo, menambahkan dalam status darurat kebakaran ini BPBD mengerahkan seluruh sumber daya untuk mendukung upaya pemadaman kebakaran hutan di Gunung Merbabu.
"Untuk anggaran memakai yang ada di BPBD, stok logistik di awal ini menggunakan ketersediaan logistik yang ada di BPBD. Kita bantu dapur umum untuk kebutuhan relawan baik makan dan minum," jelasnya.
Jika dibutuhkan, Pemkab disebutnya akan mengeluarkan Bantuan Tidak Terduga (BTT). Bantuan itu nantinya menyesuaikan kebutuhan di lapangan. Sedangkan untuk kerusakan lahan merupakan kewenangan dari Balai Taman Nasional Gunung Merbabu.
Puncak Merbabu Berselimut Asap Gegara 150-an Hektare Hutan Terbakar:
(skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini