Namun Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya memberi tambahan batas waktu hingga lima hari ke depan.
"Pengembangan hasil penyidikan Veronica kami sampaikan (batas pemanggilan) pada tanggal 13, memang sesuai panggilan kedua tanggal 13. Namun ada batas kami berikan lima hari," kata Luki di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (13/9/2019).
Luki menetapkan batas akhir ini ditentukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Lalu bagaimana jika sampai tanggal 18 September Veronica tak kunjung datang?
"Tanggal 18 nanti, apabila (Veronica) tidak datang, kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Juga kalau kami mendatangi penyidik ke rumah orang tuanya," lanjutnya.
Selain itu, Luki menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Konjen Australia di Surabaya untuk memastikan keberadaan Veronica. Luki mengatakan polisi juga telah mendapatkan respons baik dari Konjen Australia.
"Bahkan kemarin Pak Wakapolda berusaha berkoordinasi ke Konjen untuk langkah koordinasi. Karena Saudara Veronica suaminya WN Australia. Jadi kami melakukan pendekatan mendapat respons yang baik dari Konjen bahwa yang bersangkutan menyerahkan semua kepada pihak Polri, mengingat yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia," papar Luki.
"(Konjen) akan membantu mengomunikasikan dengan pihak Australia di salah satu kota. Mudah-mudahan ini peluang yang baik, bisa dimanfaatkan Veronica sehingga bisa hadir," imbuhnya.
Namun, jika Veronica tak kunjung hadir, Luki menegaskan akan mengeluarkan status DPO atas Veronica. Setelah itu, pihaknya juga akan mengeluarkan red notice yang akan mencekal seluruh pergerakan tersangka.
"Tanggal 18 tidak hadir, kami akan keluarkan DPO. Kami kirim surat kepada AFP, kepolisian Australia, untuk membawa Veronica ke KBRI atau kepada kepolisian. Bersamaan itu juga kami kirimkan red notice. Nanti Hubinter akan digelar di Prancis. Karena memang memenuhi penetapan baru disebar ke 190 negara," pungkasnya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini