Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri mengungkapkan Tamsir awalnya memanggil korban yang saat itu tengah bersama mengasuh bayinya untuk datang ke rumah tetangganya di Desa Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Menurut Wawan, korban lalu diancam dengan pisau untuk memenuhi keinginan birahi Tamsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban didampingi keluarganya untuk buat laporan, dengan dukungan sejumlah alat bukti dan saksi mata makanya pelaku berhasil ditangkap," kata Wawan dalam jumpa pers, Jumat (13/9/2019).
Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus ini. Tamsir akhirnya ditangkap di Jalan Moh. Hatta, Palu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau dan pakaian dalam milik korban.
"Pelaku sebelumnya mengakui ke korban bahwa ada masalah dengan suami korban. Namun kami belum mengetahui secara detail permasalahannya apa yang menyebabkan istri temannya menjadi korban," ungkap Wawan.
Wawan mengatakan Tamsir mengakui perbuatannya itu karena tengah di bawah pengaruh narkoba. Atas perbuatannya, Tamsir dijerat pasal 285 KUHP sub Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Tonton video Biadab! Paman Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil:
(aan/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini