Kejati Aceh Sita Duit Rp 36 M Terkait Dugaan Korupsi Keramba Apung Sabang

Kejati Aceh Sita Duit Rp 36 M Terkait Dugaan Korupsi Keramba Apung Sabang

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2019 16:53 WIB
Kejati Aceh sita duit dugaan korupsi keramba apung di Sabang senilai Rp 36,2 miliar (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Pengembalian uang tunai dilakukan di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/7/2019). Uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dikawal ketat polisi.

Setelah dirilis di kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali kantor BRI cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening penampung. Penyidik kemudian membuat berita acara penerimaan penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kejati Aceh Sita Duit Rp 36 M Terkait Dugaan Korupsi Keramba Apung SabangFoto: Agus Setyadi/detikcom

"Uang Rp 36,2 miliar ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, kepada wartawan di Kejati.

Menurutnya, pengembalian uang itu merupakan iktikat baik dari PT Perinus selaku rekanan dalam proyek tersebut. Selain itu penyidik Kejati Aceh juga sudah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus.


"Ini kasus 2018, pengadaannya itu di tahun 2017," jelas Munawal.

Meski sudah mengembalikan uang puluhan miliaran rupiah, sebut Munawal, kasus tersebut tetap dilanjutkan. Namun Kejati Aceh belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Kerugian negara baru perkiraan kita perkiraan potensi kerugian negara. Belum dihitung (kerugian negara)," bebernya.

Seperti diketahui, proyek keramba jaring apung KKP di Kota Sabang, Aceh bersumber dari anggaran tahun 2017, dengan pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar. PT Perinus menjadi rekanan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Kejati Aceh Sita Duit Rp 36 M Terkait Dugaan Korupsi Keramba Apung SabangFoto: Agus Setyadi/detikcom


Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi melanggar hukum terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp 45,5 miliar. Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak serta pekerjaan tidak selesai 100 persen.

Hal ini dianggap sebagai kelalaian dari PT Perinus sebagai pelaksana. Selain itu, juga terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin. Penyidik Kejati Aceh kemudian mengusut kasus tersebut.


(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads