Lili memperoleh 44 suara dalam voting yang digelar oleh Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. Lili kemudian dipilih sebagai Wakil Ketua KPK oleh para anggota Komisi III.
"Dengan ini terjaring lima, Nawawi, Lili Pintauli, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Firli Bahuri," ujar Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat Azis Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mengikuti uji kelayakan di DPR, Lili sempat terlibat debat panas dengan Anggota Komisi III dari Gerindra Desmond J Mahesa soal justice collaborator (JC). Desmond mengawali perdebatan dengan bertanya soal pihak yang berwenang menentukan JC.
"Anda pernah di LPSK? Sudah paham betul UU LPSK? Paham juga UU KPK?" tanya Desmond yang diiyakan capim KPK Lili dengan anggukan kepala di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Anggukan capim KPK Lili disambut Desmond dengan mengajukan pertanyaan mengenai aturan mana yang tegas mengatur JC. Desmond bertanya apakah aturan itu ada di UU KPK atau UU LPSK.
Lili menjawab UU LPSK memberikan kewenangan penetapan JC. Pun dengan UU KPK. "Ada UU di LPSK untuk bisa memberikan status JC," kata Lili.
"Pasal berapa di UU KPK (soal) JC?" tanya Desmond
"Di UU KPK tidak menyebut jelas," kata Lili menjawab.
Desmond langsung menyambar jawaban Lili. Desmond menganggap Lili belum paham UU.
"Anda mengada-ada, sudah nggak benar. Kenapa saya tanya paham (apakah) UU LPSK, UU KPK? Tiba-tiba anda bilang ada (diatur). 10 tahun anda tidak memahami JC, kapasitas LPSK yang diberikan UU melakukan JC," ujar Desmond.
Selain itu, Lili juga menyatakan setuju dengan rencana revisi UU KPK. Salah satu poin yang disepakatinya adalah pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.
"Untuk beberapa hal, pertama saya melihat, yang saya setuju misalnya adanya SP3 karena kan ini tidak menutup kalau ternyata ada bukti lain itu bisa dibuka kembali," jelasnya.
Dia juga menyoroti tentang penyadapan harus seizin Dewan Pengawas (Dewas). Lili menilai penyadapan harus izin Dewas tidak pas.
Lili sendiri punya latar belakang sebagai Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam LHKPN yang disampaikan pada Maret 2019, Lili tercatat punya harta Rp 781 juta.
Kini lili telah menjadi pimpinan wanita kedua dalam sejarah KPK. Dia bakal menjabat di periode 2019-2023 bersama Firli Bahuri yang dipilih sebagai Ketua KPK dan tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Simak Video "Capim Lili Setuju Soal Revisi UU KPK"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini