Proses voting dilakukan pada Jumat (13/9/2019) dini hari di DPR RI. Perolehan suara Ghufron menyingkirkan nama-nama seperti Roby Arya Brata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Sigit Danang Joyo, dan I Nyoman Wara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Schoolar, berjudul 'Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi'. Nurul terakhir melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp. 1.832.777.249.
Baca juga: Suasana Malam di Ujung Senja Kala KPK |
Soal pencegahan korupsi, dia menilai kinerja KPK bukan diukur dari berapa banyak koruptor ditangkap. Dia mengatakan mekanisme yang perlu diperkuat adalah pencegahan tindak pidana. Ghufron mengatakan penindakan koruptor tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi.
"Pemberantasan korupsi tujuan akhirnya adalah bersihnya Indonesia dari prilaku korup, sehingga kinerja aparat penegak hukum termasuk KPK itu bukan diukur dari jumlahnya koruptor yang ditangkap tapi pada seberapa angka koruptor itu tidak ada dengan kata lain tercegahnya orang untuk berkorup," kata Ghufron, Kamis (5/9/2019).
Ghufron sendiri menjalani wawancara di Komisi III DPR pada Rabu (11/9). Saat itu, Ghufron dimintai pandangan oleh anggota Komisi III tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test).
Ghufron menilai, jika hasil korupsi digunakan untuk membeli barang buat kepentingan pribadi, itu tidak masuk kategori TPPU. Ghufron berjanji akan fokus pada pencegahan.
"Saya sekali lagi berpandangan bahwa kalau kemudian sebuah tindak pidana korupsi hasilnya kemudian diupayakan dengan mentransaksikan seakan-akan hasil dari uang itu tidak dari hasil kejahatan, maka tindak pidana itu bisa dilanjutkan dua-duanya," kata Ghufron dalam fit and proper test, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Yang dimaksud saya tindak pidana korupsi memungkinkan diikuti dengan transaksi untuk menyembunyikan sehingga kena dengan TPPU. Mungkin juga tidak jika kalau memang saya dapat kemudian saya diamkan, saya belikan mobil, kemudian saya nikmati, maka itu itu bukan TPPU," imbuh Ghufron.
Selain soal TPPU, Ghufron dimintai pendapat soal kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dia mengaku sudah menulis soal SP3 sejak 2004.
"Kita yakin bahwa yang maha benar itu hanya Tuhan, untuk menampung menjadi memberi way out, jalan keluar atas kemanusiaan yang penuh memungkinkan khilaf dan salah tersebut. Maka butuh way out, SP3 atau penghentian, karena tidak semua kemudian yang disidik itu benar," ucap Ghufron. (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini