"Kalau ini (rancangan revisi UU KPK) tetap diteruskan maka kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak-pihak yang mendukung adanya revisi ini, siapapun yang mendukung maka kami akan melakukan mosi tidak percaya," ujar Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro Nomor 1, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
Abdul Jamil menyampaikan itu dalam konferensi pers pembacaan pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK. Dia kembali menegaskan mosi tak percaya akan ditujukan semua pihak yang mendukung revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mosi tidak percaya, UII juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila legislatif dan eksekutif mengesahkan rancangan revisi UU KPK tersebut.
"Kalau nanti sudah jadi (revisi UU KPK disahkan), kalau misalnya kok sampai ini tetap diundangkan kan berarti menjadi undang-undang. Kalau menjadi undang-undang maka upaya kami akan melakukan judicial review, itu upaya kami," tegasnya.
Namun sebelum itu terjadi, pihaknya berharap revisi UU KPK dibatalkan. UII akan mengirimkan surat berisi pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK, termasuk pion-poin telaah UII atas draf rancangan revisi UU KPK.
"Tetapi sebelumnya, tetap surat ini akan kita sampaikan kepada Presiden supaya Presiden tetap menolak (revisi UU KPK), meskipun ada pembahasan. Artinya bahwa Presiden supaya menepati janjinya atas penguatan terhadap KPK," tutur Jamil.
Presiden Jokowi sebelumnya telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR pada Rabu (11/9) kemarin. Surpres Jokowi itu dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi," kata Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9) kemarin.
Pratikno memastikan pemerintah merevisi banyak poin dari draf RUU KPK yang disusun DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.
Sementara itu, KPK meminta Komisi III DPR menghentikan sementara pembahasan revisi UU KPK. KPK ingin terlibat dalam penyusunan naskah akademik RUU KPK bersama anggota DPR periode baru.
"Oleh karena itu, kita minta hentikan dulu, lantik dulu DPR-nya. Kita mulai dari awal bentuk dulu naskah akademiknya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (12/9).
Jumpa pers terkait revisi UU KPK juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Kembali ke soal naskah akademik, Saut ingin penegasan ulang mengenai korupsi sebagai extra-ordinary crime.
"Karena perilaku orang tidak berubah, hampir tiap hari saya keliling Indonesia perilaku orang tidak berubah, masih extra-ordinary crime," tegas Saut.
"Jadi kita nggak usah debat pokoknya extra-ordinary crime. Yang itu belum berubah sampai UU KPK dibuat sampai hari ini," sambungnya.
Simak Video "Ungkapan Kekecawaan Pimpinan KPK terhadap Revisi UU KPK"
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini