Jika Revisi UU KPK Disahkan, UII Siap Ajukan Mosi Tak Percaya ke Jokowi

Jika Revisi UU KPK Disahkan, UII Siap Ajukan Mosi Tak Percaya ke Jokowi

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 17:27 WIB
Akademisi UII kembali menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap revisi UU KPK. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Universitas Islam Indonesia (UII) akan mengajukan mosi tak percaya apabila rancangan revisi UU KPK disahkan. UII berencana melayangkan mosi tak percaya kepada semua pihak yang terlibat pengesahan RUU KPK, tak terkecuali ke Presiden Jokowi.

"Kalau ini (rancangan revisi UU KPK) tetap diteruskan maka kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak-pihak yang mendukung adanya revisi ini, siapapun yang mendukung maka kami akan melakukan mosi tidak percaya," ujar Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil.

Hal ini disampaikan Abdul Jamil dalam konferensi pers pembacaan pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro Nomor 1, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Artinya apa? Kalau mosi tidak percaya ini nanti kita gulirkan, nanti kami akan sebarkan kepada yang lain, bahwa kami tidak percaya lagi kepada pihak-pihak yang telah mendukung adanya revisi undang-undang ini (termasuk ke Presiden Jokowi)," tuturnya.

Tak hanya akan mengeluarkan mosi tak percaya, UII juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kalangan legislatif dan eksekutif mengesahkan rancangan revisi UU KPK tersebut.

"Kalau nanti sudah jadi (revisi UU KPK disahkan), kalau misalnya kok sampai ini tetap diundangkan kan berarti menjadi undang-undang. Kalau menjadi undang-undang maka upaya kami akan melakukan judicial review, itu upaya kami," tegasnya.

Namun sebelum hal itu terjadi, pihaknya berharap revisi UU KPK dibatalkan. Untuk itu, UII akan mengirimkan surat berisi pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK termasuk pion-poin telaah UII atas draf rancangan revisi UU KPK.

"Tetapi sebelumnya, tetap surat ini akan kita sampaikan kepada Presiden supaya Presiden tetap menolak (revisi UU KPK), meskipun ada pembahasan. Artinya bahwa Presiden supaya menepati janjinya atas penguatan terhadap KPK," pungkas Jamil.


Berikut isi pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK:

1. Sivitas akademika UII menyatakan menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK, termasuk menolak RUU KPK inisiatif DPR.

2. Mendesak DPR membatalkan revisi undang-undang KPK.

3. Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas KKN.

4. Apabila rencana revisi ini tetap dilaksanakan maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada siapapun pihak yang terlibat dalam pengesahan RUU tersebut.




Jokowi Ubah Draf Revisi UU KPK Versi DPR:

[Gambas:Video 20detik]

(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads