"Ada dari 5 pimpinan bicara Pak Saut ada, Ibu Basaria, Pak Laode, Pak Alex, Pak Agus juga. Saya sendiri menghadapi 5 pimpinan tidak ada satu pun pimpinan mengatakan saya melanggar. Saya diperingatkan, iya," ujar Firli saat fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pembicaraan apa pun," ujar Firli.
Namun Firli tidak menampik bila dikatakan KPK sempat melakukan ekspose perkara terkait divestasi Newmont. Perkara itu sempat disangkutpautkan dengan pertemuan Firli dengan TGB.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK yang juga capim KPK, Alexander Marwata, menegaskan belum ada vonis yang menyatakan Firli melakukan pelanggaran kode etik berat. Dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait pertemuan dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), juga Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar, sudah ditangani Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
PIPM memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran. Namun, menurut Alexander, seharusnya dugaan pelanggaran ini ditindaklanjuti Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP). Namun Firli belum diperiksa DPP.
Pada mekanisme pemeriksaan DPP, pihak diduga pelanggar kode etik, sambung Alexander, bisa menyatakan mengakui kesalahan atau membela diri di persidangan. Dari pemeriksaan ini, keputusan bisa diambil soal pelanggaran kode etik.
"Pimpinan sendiri sudah mengklarifikasi kepada Pak Firli terkait pertemuan dengan TGB. Nah yang bersangkutan sudah memaparkan di depan lima pimpinan, oke kalau seperti itu kita berikan peringatan saja. Tetapi belum sampai surat peringatan itu keluar ada penarikan yang bersangkutan ditarik oleh Polri. Kemudian kita kembalikan karena ada kebutuhan di organisasi kita berhentikan dengan hormat. Itu surat yang terkait dengan Pak Firli. Itu faktanya," papar Alexander.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini