Uji capim KPK dilakukan di ruang rapat Komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Fit and proper test dimulai kembali pada pukul 19.27 WIB dengan dipimpin Ketua Komisi III Azis Syamsuddin.
Firli merupakan capim urutan ke-4 yang diuji hari ini. Sebelum Firli, Komisi III telah menguji 3 capim KPK, yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal Firli, ia menjadi perbincangan setelah pada Rabu (11/9) kemarin KPK menggelar konferensi pers menyampaikan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Dalam konferensi pers itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Firli diberhentikan dengan hormat dan dikembalikan ke institusi asalnya, yaitu Polri.
Sementara itu, di tempat yang sama, Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Tsani awalnya menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat pada 18 September 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta kalau Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
Kemudian pada 13 Mei 2018, TGB dan Firli kembali bertemu dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. TGB dan Firli juga terlihat berbicara dan akrab dalam pertemuan ini. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini