"Dalam kurun waktu Januari sampai dengan bulan Agustus Imigrasi Jawa Tengah telah melakukan penegakkan hukum terhadap 91 warga negara asing yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa tindakan Administrasi Keimigrasian sebanyak 77 orang dan Projustitia sebanyak 14 orang," kata Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Esti Winahyu Nurhandayani dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Tim Pengawas Orang Asing yang digelar di Hotel Grandika Semarang, Rabu (11/9/2019).
WNA yang dilakukan penegakkan hukum itu berasal dari China, Malaysia, Iran, Arab, Yawan, dan lainnya. Sedangkan Projustitia dari Taiwan, Yaman, dan Malaysia. Esti tidak membantah ada peningkatan WNA yang ditindak tahun ini dibanding dari tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah bisa dikatakan meningkat," katanya.
Terkait jumlah yang dideportasi dari pengakkan hukum itu, Esti meminta untuk melihat data Keimigrasian. Dari data keimigrasian diketahui sejak Januari hingga Agustus 2019 sudah ada 54 orang yang dideportasi.
"Pelanggarannya ada yang kriminal, mencuri handphone, kemudian ada yang overstay juga," pungkas Esti.
Dalam rapat tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta Said Ismail menyebut di wilayahnya ada warga negara CΓ΄te d'Ivoire (Pantai Gading) yang ditangani Polres Surakarta karena mencuri di konter handphone. Pihaknya ikut memantau dan nantinya apakah akan dideportasi atau black list menunggu proses hukum.
"Dia dicek sudah overstay, kasus masih ditangani polisi. Kita lihat nanti apakah akan dideportasi atau di-blacklist," kata Said. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini