"Terkait dengan LHKPN, memang saya ada tidak melaporkan karena mungkin kelupaan juga karena banyak tugas juga. Ya saya sampai kelupaan wah ini LHKPN tertinggal," ucap Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Pernyataan itu disampaikan Johanis sebagai jawaban atas pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III DPR. Namun Johanis menyampaikan alasan itu bukan berarti dirinya sengaja tidak menyetorkan LHKPN ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi tidak punya niat untuk kemudian tidak melaporkan tentang hal itu karena itu adalah wajib," kata Johanis.
Dari catatan KPK, Johanis saat ini menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha di Kejaksaan Agung (Kejagung). Johanis tercatat 2 kali melaporkan hartanya, yaitu pada Januari 2012 dan Juli 2019.
Harta Johanis disebutkan senilai Rp 8.340.407.121. Johanis merupakan satu dari lima jaksa yang diusung Kejagung untuk capim KPK. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini