Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyinggung tentang catatan itu langsung pada Johanis. Arsul ingin tahu apa sebenarnya catatan yang diberikan KPK pada Johanis.
"Saya pengin tahu Pak, kira-kira dosa apa sih Pak dosa Bapak kok catatannya ada di sana?" tanya Arsul pada Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johanis memperkirakan catatan dari KPK tentang latar belakangnya saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng). Saat itu Johanis 2 kali menjerat mantan Gubernur Sulteng sebagai tersangka.
"Ada 2 mantan gubernur yang saya tetapkan. Satu itu yang diperintahkan Jaksa Agung untuk dilanjutkan. Satu lagi sudah sampai tahap penyidikan," ucap Johanis tanpa menyebutkan siapa mantan gubernur yang dijeratnya itu.
Proses hukum terhadap mantan gubernur yang disebut Johanis itu, menurutnya, sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun Johanis ternyata dipindah ke Jakarta sebagai Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Di situ kemudian dihentikan perkara itu oleh Kajati yang menggantikan saya. Jadi bukan saya yang menghentikan," kata Johanis.
Padahal Johanis mengaku selama menangani kasus itu selalu berkoordinasi dengan KPK. Namun Johanis mengira mungkin penghentian penyidikan terhadap mantan gubernur itu menjadi catatan bagi KPK terhadapnya.
"Mungkin itu dugaan mereka," sebut Johanis. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini