"Pak Firli kan dikembalikan ke Polri kan tanpa catatan. Diberhentikan dengan hormat, waktu itu semua pimpinan menandatangani," kata Alexander sebelum mengikuti fit and proper test capim KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Alexander, pemberhentian dengan hormat merupakan keputusan akhir atas pelanggaran etik berat. "Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Kalau dugaan ada, tapi yang bersangkutan apa pernah dilakukan pemeriksaan, itu belum," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri, yang merupakan mantan Deputi Penindakan, melakukan pelanggaran kode etik berat. Penasihat KPK Tsani Annafari membeberkan rangkaian pertemuan yang membuat Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
Tsani awalnya menjelaskan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan setelah ada pengaduan masyarakat pada 18 September 2018. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta kalau Firli melakukan sejumlah pertemuan, termasuk dengan mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).
"Terdapat sejumlah temuan. Diduga Saudara F sebagai Deputi Penindakan KPK melakukan sejumlah pertemuan, yang pertama dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB dengan rincian sebagai yaitu pada 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT NMT 2009-2016," kata Tsani di gedung KPK, Rabu (11/9).
Kemudian pada 13 Mei 2018, TGB dan Firli kembali bertemu dalam acara Farewell and Welcome Game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. TGB dan Firli juga terlihat berbicara dan akrab dalam pertemuan ini.
Tonton video KPK Gelar Jumpa Pers, Beberkan Pelanggaran Etik Berat Firli Bahuri:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini