"Dan KPK yang memberhentikan dia dalam posisi yang kami sebut sebagai terhormat. Kalau kami sebut tidak terhormat pasti dia tidak akan menjalani karirnya," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Saut mengatakan, status berbeda bisa berbeda jika seandainya Firli tetap berada di KPK. Namun dia juga mengatakan KPK tak bisa menghalangi Firli untuk kembali melanjutkan karir di Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, Firli menunjukkan kinerja yang baik selama menjadi Deputi Pencegahan KPK. Saut memandang, kenerja tanpa integritas tidak cukup untuk mengisi jabatan di KPK.
"Harus diakui yang bersangkutan selama di KPK, coba track recordnya lihat, selama sekian tahun 2 bulan di KPK dia kokoh, dia perform. Tapi perform saja tidak cukup di KPK karena persoalan integritas itu persoalan paling tinggi di KPK," ujarnya.
"Tapi karena instansi yang membutuhkannya, pimpinan memutuskan kita berhentikan dia dengan hormat karena dia sudah kembali," imbuh Saut.
Sebelumnya KPK menyatakan Irjen Firli Bahuri yang merupakan mantan Deputi Penindakan melakukan pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran itu dilakukan Firli karena beberapa kali melakukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang dan pimpinan parpol tanpa izin.
Firli kini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Dia juga lolos dalam 10 nama calon pimpinan KPK. (abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini