Setya Novanto Dipanggil KPK Jadi Saksi Tannos di Kasus e-KTP

Setya Novanto Dipanggil KPK Jadi Saksi Tannos di Kasus e-KTP

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Sep 2019 10:16 WIB
Setya Novanto (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Koruptor proyek e-KTP, Setya Novanto, kembali dipanggil penyidik KPK untuk memberikan kesaksian. Pemeriksaan Novanto itu nantinya berkaitan dengan kasus suap dalam proyek e-KTP.

"Dipanggil sebagai saksi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/9/2019).

Keterangan Novanto disebut Febri untuk penyidikan dengan tersangka Paulus Tannos. Selain itu, ada 3 saksi lainnya yang juga dipanggil yaitu Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto Kalalim, Pensiunan PNS Kemendagri Suciati, dan karyawan PT BOSS Yu Bang Tjhiu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Tannos adalah 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK dalam kasus itu. Tiga tersangka lainnya ialah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.



Tonton juga video Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads