Mahasiswi Pembuang Bayi di Tangerang Minum 10 Butir Obat Peluntur Janin

Mahasiswi Pembuang Bayi di Tangerang Minum 10 Butir Obat Peluntur Janin

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 21:06 WIB
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Tangerang - Seorang mahasiswi berinisial RF (20) membuang mayat bayi yang digugurkannya di Cisauk, Kabupaten Tangerang. RF mengaborsi janin dengan meminum obat peluntur janin.

"Tersangka RF diberikan obat aborsi sebanyak 1 strip (isi 10 butir) yang dibawa tersangka JN (21)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono saat dihubungi detikcom, Rabu (11/9/2019).

Muharam mengatakan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap RF dan kekasihnya, JN. RF diketahui mengandung setelah memeriksakan ke klinik di Ciputat pada April 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mengecek ke klinik didapati fakta bahwa kandungan tersangka RF sudah berusia 6 bulan," kata Muharam.

Sepulang dari klinik tersebut, pasangan itu kemudian memutuskan untuk menggugurkan kandungan tersebut. Hingga akhirnya pada Sabtu (7/9), RF dan JN bertemu di sebuah penginapan di Pondok Labu, Jaksel dan saat itu JN memberi 10 butir obat aborsi kepada kekasihnya.









"Dia minum obat sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian satu jam kemudian sekitar pukul 14.00 WIB tersangka RF kembali mengkonsumsi obat tersebut," lanjut Muharam.

Sekitar pukul 19.00 WIB, RF pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, RF merasa mulas-mulas.

"Tersangka RF masuk ke dalam kamar mandi, pada saat di dalam kamar mandi tersangka RF juga merasakan perut yang sakit dan kemudian keluarlah janin yang berada di dalam rahim tersangka RF," jelasnya.

RF kemudian mengambil plastik hitam dan memasukkan janinnya itu ke dalam kantong plastik. Pada Minggu (8/9) dini hari, RF keluar dari rumah dan membawa janin yang diletakkan di dalam kantong plastik dan menuju ke halaman rumah kosong di samping rumah saksi, di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

RF kemudian menggali tanah di halaman kosong itu dengan menggunakan asbes. Dia kemudian memasukkan janin di kantong plastik itu ke dalam lubang galian tadi dan menutupnya kembali dengan tanah.

"Kemudian sekitar pukul 07.00 WIB tersangka RF pulang ke rumah orang tuanya yang berada di Griya Serpong Asri Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads