Kata TNI Soal Tindakan Tegas Terhadap Warga di Urut Sewu Kebumen

Kata TNI Soal Tindakan Tegas Terhadap Warga di Urut Sewu Kebumen

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 18:53 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Kebumen - Kodam IV/Diponegoro menyebut tindakan represif terhadap warga oleh Kodim 0709/Kebumen dan Yonif 403/WP terpaksa dilakukan. Hal itu karena aksi demo disebut mulai anarkis.

Kapendam IV/Diponegoro Letkol (Kav) Susanto mengatakan awal kejadian adalah adanya pemagaran tahap III areal lapangan tembak Dislitbangad di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Kemudian datang massa yang mengaku memiliki tanah itu namun tidak memiliki surat sah.

"Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," jelas Susanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019).

"Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tindakan keras terhadap masyarakat di lokasi karena menurutnya masyarakat tidak mau meninggalkan area dengan baik dan cenderung anarkis dan tidak terkendali. Namun Kapendam menyebut pihaknya sudah mengedepankan tindakan persuasif dan memaksimalkan mediasi.

"Maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meinggalkan lokasi," katanya.

"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," tegas Kapendam.

Pasca kejadian pekerjaan pemagaran dihentikan sementara dan TNI meminta aktivitas di sekitar area lapangan tembak dihentikan. Ia juga mengimbau jika ada yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah bisa menuntut lewat jalur hukum.

Terkait korban yang disebut mengalami luka, Kapendam menyebut pihaknya masih melakukan crosscheck di lapangan. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads