Kapendam IV/Diponegoro Letkol (Kav) Susanto mengatakan awal kejadian adalah adanya pemagaran tahap III areal lapangan tembak Dislitbangad di Desa Brencong, Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Kemudian datang massa yang mengaku memiliki tanah itu namun tidak memiliki surat sah.
"Kegiatan pemagaran yang dilakukan Kodam IV/Diponegoro adalah untuk mengamankan aset negara. Selain itu, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena area tersebut merupakan daerah latihan atau tepatnya lapangan tembak. Namun demikian masyarakat tetap diperbolehkan untuk menggarap lahan tersebut dengan catatan tidak boleh mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," jelas Susanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/9/2019).
"Perlu diketahui, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Prov. Jateng Nomor S-825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penjelasan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 HA diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Saat ini tanah tersebut sudah masuk daftar Barang Milik Negara dengan Nomor Registrasi 30709034, jadi bukan milik warga," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka terjadilah tindakan represif agar warga dapat meinggalkan lokasi," katanya.
"Apa yang dilakukan TNI semata-mata melaksanakan perintah yang tertuang dalam PP No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara. Jadi apa yang dilakukan TNI adalah kontitusional," tegas Kapendam.
Pasca kejadian pekerjaan pemagaran dihentikan sementara dan TNI meminta aktivitas di sekitar area lapangan tembak dihentikan. Ia juga mengimbau jika ada yang memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah bisa menuntut lewat jalur hukum.
Terkait korban yang disebut mengalami luka, Kapendam menyebut pihaknya masih melakukan crosscheck di lapangan. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini