Gara-gara Selinting Ganja, 2 Warga Ambon Dihukum 4 Tahun Penjara

Gara-gara Selinting Ganja, 2 Warga Ambon Dihukum 4 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 16:36 WIB
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Ambon - Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 4 tahun penjara terhadap Victor Latul dan Johan Tuhumury. Kedua terdakwa kedapatan memiliki narkoba berupa satu linting ganja seberat 0,5 gram.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim PN Ambon yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 UU Narkotika dan dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Tingginya tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa ini membuat penasihat hukum mereka, Abdusyukur Kaliki, meminta majelis hakim memberikan rasa keadilan hukum dalam perkara ini serta memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

Menurut dia, ada banyak sekali kasus narkoba yang disidangkan di PN Ambon, di antaranya ada yang dituntut melanggar Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU Narkotika.



Bila dicermati, kata Abdusyukur Kaliki, ada banyak hal yang menarik, yakni dari penuntut umum terhadap setiap terdakwa sangat bervariatif.

Ada terdakwa yang kedapatan memiliki satu paket narkoba tetapi tuntutan hukuman yang diajukan JPU justru berbeda-beda.

"Contohnya oknum polisi yang ditangkap dengan barang bukti narkoba lebih dari satu paket hanya dituntut 1,5 tahun penjara dan hukumannya lebih ringan," kata Kaliki.


Ada pula oknum polisi lainnya yang dituntut 1,5 tahun penjara oleh JPU karena dituntut melanggar Pasal 127 UU Narkotika dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.

"Kalau dua oknum polisi yang mendapat ancaman hukuman 1,5 tahun penjara dan barang bukti lebih dari satu paket, klien kami yang hanya memiliki satu paket ganja seharusnya dituntut lebih rendah oleh JPU, bukannya diancam 10 tahun penjara," katanya.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads